JAKARTA, JMPnews – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry perakitan dan penjualan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Lima orang tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buron.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli senjata api ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob bergerak cepat hingga mengungkap jaringan perakitan senjata api rakitan tersebut.
“Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Lima Tersangka dan Dua DPO
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka berinisial IMR, RAR, RR, JS, dan SA. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari depan minimarket hingga di jalanan.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di gang kecil yang digunakan sebagai tempat perakitan senjata api ilegal.
“Saat ini para tersangka sedang kami dalami. Penangkapan dilakukan di beberapa titik, lalu tim bergerak ke lokasi perakitan senjata api,” jelas Iman.
Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, peralatan khusus untuk membuat senjata api, serta ratusan butir amunisi berbagai kaliber.
“Turut diamankan senjata api rakitan, alat pembuat senjata api rakitan, serta beberapa ratus amunisi,” pungkas Iman.
Dijerat UU Darurat, Ancaman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, pembuatan, dan peredaran senjata api serta bahan peledak tanpa izin.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal dapat dikenai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena menyangkut kejahatan serius yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Iman.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal berat di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.