JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus bertambah signifikan. Hingga Selasa (20/1/2026), polisi telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp18,4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari ratusan pengaduan tersebut, sebanyak 24 laporan polisi telah resmi dibuat dan ditangani penyidik.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin 12 Januari 2026, tercatat 24 laporan polisi yang telah dibuat. Sementara posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan masyarakat,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, nilai kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses pendataan lanjutan.
“Total kerugian sementara mencapai Rp18,4 miliar dan angka ini masih mungkin meningkat seiring pendalaman dan pengumpulan data oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita dan satu individu lainnya berinisial DPH. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan modus penipuan yang digunakan para tersangka. Mereka menawarkan paket pernikahan dengan harga murah namun dilengkapi fasilitas mewah untuk menarik korban.
“Yang ditawarkan kepada para korban adalah paket murah, tetapi dengan fasilitas yang terlihat fantastis,” kata Iman.
Selain lokasi pernikahan mewah, para tersangka juga dijanjikan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke destinasi wisata populer seperti Bali.
“Ada juga paket liburan atau honeymoon yang ditawarkan, sehingga membuat para korban tertarik menggunakan jasa WO tersebut,” ujarnya.
WO Ayu Puspita diketahui telah menjalankan usahanya sejak 2016. Namun, pada 2024, bisnis tersebut ditingkatkan statusnya menjadi berbadan hukum, yang turut meningkatkan kepercayaan calon klien.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan guna kepentingan pendataan dan pengembangan kasus.