Jaringan Mitra Publik

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, 11 Tersangka Raup Rp2,7 Miliar

0

JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang tersangka diamankan bersama ribuan tabung gas dan peralatan ilegal.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter setelah menindaklanjuti enam laporan polisi terkait aktivitas mencurigakan sepanjang 7–15 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan penggerebekan dilakukan serentak di enam lokasi, yakni di Kembangan (Jakarta Barat), Ciracas dan Duren Sawit (Jakarta Timur), Jatisampurna (Bekasi), Cisauk (Kabupaten Tangerang), serta Karang Tengah (Kota Tangerang).

“Lokasi tersebut digunakan sebagai gudang sekaligus tempat praktik pemindahan isi gas ilegal,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi, regulator, dan bantuan es batu untuk mempercepat proses.

Untuk mengisi satu tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg memerlukan 17 hingga 18 tabung subsidi. Proses pemindahan satu tabung 12 kg memakan waktu sekitar 30 menit.

Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, operator atau “dokter tabung gas”, hingga sopir dan kernet distribusi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1.259 tabung LPG berbagai ukuran, 85 alat suntik pemindah gas, timbangan, segel, serta enam kendaraan operasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp18.000–Rp20.000 per tabung, lalu menjual kembali dalam bentuk non-subsidi dengan keuntungan besar. Untuk tabung 12 kg, keuntungan mencapai Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung, sedangkan tabung 50 kg mencapai Rp480.000 hingga Rp510.000.

“Total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi sekitar 1 hingga 12 bulan mencapai Rp2,7 miliar,” ungkap Budi.

Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.