Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba di Apartemen Jakbar, 500 Butir Ekstasi Disita
JAKARTA, JMPnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta 500 butir pil ekstasi.
Pelaksana Harian Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Joko, Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial A (35) dan F (25).
“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” kata AKP Joko.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 500 butir ekstasi,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi tersebut diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup.