Opini : S. Syarif
Penulis adalah : Advokat / Konsultan / Pemerhati Kebijakan Publik
Jakarta, JMPnews – Belakangan ini, ruang publik kembali diguncang oleh viralnya dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sebuah perkara yang melibatkan warga biasa. Peristiwa ini cepat menyebar, bukan semata karena sensasional, tetapi karena menyentuh satu luka lama dalam penegakan hukum kita: rasa curiga publik terhadap kejujuran proses.
Bagi masyarakat awam, BAP mungkin terdengar teknis dan administratif. Namun dalam praktik, BAP adalah fondasi awal proses pidana. Di sanalah keterangan saksi dan terperiksa pertama kali “dikunci” dan kelak menjadi rujukan penting dalam tahapan hukum berikutnya.
Ketika muncul dugaan bahwa BAP dimanipulasi, diubah, atau tidak sepenuhnya mencerminkan keterangan yang sebenarnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Bagi warga kecil, proses pemeriksaan di kepolisian sering kali berlangsung dalam posisi yang tidak seimbang. Pengetahuan hukum terbatas, tekanan psikologis tinggi, dan ketergantungan penuh pada aparat membuat mereka berada pada posisi rentan. Dalam kondisi seperti ini, integritas aparat menjadi penentu utama apakah hukum bekerja sebagai pelindung atau justru sebagai ancaman.
Viralnya dugaan manipulasi BAP memperkuat persepsi lama di masyarakat bahwa proses hukum kerap terasa tajam ke bawah. Warga kecil mudah diproses, cepat ditetapkan status hukumnya, sementara ruang klarifikasi sering kali datang terlambat.
Padahal, konstitusi secara tegas menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Jaminan atas kepastian hukum yang adil juga ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1).
BAP, dalam kerangka itu, seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak, bukan alat yang justru menimbulkan kecurigaan. Ketika isi BAP dipertanyakan, maka asas due process of law ikut terguncang. Proses boleh saja berjalan sesuai prosedur, tetapi keadilan tidak cukup hanya prosedural.
Persoalan ini bukan semata soal benar atau tidaknya satu dugaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara dan aparat penegak hukum merespons kegelisahan publik. Sikap defensif justru memperlebar jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Negara hukum menuntut keberanian untuk membuka ruang evaluasi, pengawasan, dan koreksi. Transparansi dalam proses pemeriksaan, jaminan hak pendampingan hukum, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif adalah keharusan, bukan pilihan.
Jika setiap kritik publik terhadap proses hukum selalu dipandang sebagai ancaman institusi, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan ketakutan.
Hukum seharusnya hadir sebagai penopang rasa aman warga, bukan sumber kecemasan baru. Ketika dugaan manipulasi BAP dibiarkan tanpa penjelasan yang meyakinkan, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri.
Dan ketika rakyat kecil mulai lebih percaya pada rekaman viral ketimbang pada proses resmi, itu adalah tanda serius bahwa keadilan sedang diuji di hadapan publik.