Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Ilegal, Polda Lampung Gagalkan Potensi Kerugian Negara

By Redaksi
April 10, 2026 2 Min Read
0

PESAWARAN, JMPnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar. 

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita: 

  • 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung. 
  • 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter. 
  • 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut. 
  • Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.

Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tags:

Kerugian negaraPenimbunan BBMPolda LampungSolar ilegal
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ribuan Etomidate Disita Polda Metro Jaya dari Penggerebekan di Cipinang

Next

Tiga Petugas Rutan Banyumas Dikukuhkan sebagai Anggota Satops Patnal di Nusakambangan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}