Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

OPINI

Firli Bahuri: Status Tersangka, Kekuasaan, dan Ujian Penegakan Hukum

By Redaksi
February 10, 2026 3 Min Read
0

Opini S. Syarif

Penulis adalah Advokat, konsultan dan pengamat kebijakan publik

Penetapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir November 2023 menandai sebuah peristiwa historis sekaligus ironis dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, seorang pimpinan lembaga antikorupsi justru harus berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap—jenis kejahatan yang selama ini menjadi musuh utama KPK.

Namun, alih-alih bergerak cepat menuju pengadilan, perkara ini justru berlarut. Lebih dari sekadar soal proses hukum, kasus Firli Bahuri telah berubah menjadi cermin problem penegakan hukum, relasi kuasa, dan konsistensi negara dalam menegakkan asas equality before the law.

Awal Mula Perkara: Relasi Kekuasaan dan Dugaan Pemerasan

Perkara ini berakar pada hubungan antara Firli Bahuri—dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK—dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat itu menjabat Menteri Pertanian. Penyidik Polda Metro Jaya meyakini bahwa pada rentang waktu 2020–2023, Firli diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap SYL, yang kala itu tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Relasi ini menjadi problematik sejak awal. UU KPK secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Dugaan pertemuan, komunikasi, dan transaksi yang kemudian terungkap menjadi fondasi utama penyelidikan polisi.

Penetapan Tersangka: Titik Balik yang Tidak Final

Pada 23 November 2023, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk:

Pasal 12 huruf e dan b UU Tipikor (pemerasan dan penerimaan hadiah/janji),

Pasal 11 UU Tipikor (penerimaan suap), dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Penetapan ini diperkuat oleh penyitaan berbagai barang bukti: dokumen transaksi keuangan, catatan penukaran valuta asing bernilai miliaran rupiah, perangkat elektronik, serta data LHKPN. Secara formil, perkara telah memasuki fase serius.

Namun, sejak titik itu pula muncul pertanyaan publik: mengapa prosesnya berhenti di status tersangka?

Proses Hukum yang Tersendat

Hingga kini, Firli Bahuri belum ditahan, dan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Polda Metro Jaya beralasan bahwa berkas perkara masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi petunjuk (P-19). Dalam kerangka hukum acara pidana, hal ini memang dimungkinkan. Namun, durasi yang telah melampaui satu tahun memunculkan kecurigaan dan kritik.

Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa Firli beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun tetap tidak dilakukan upaya paksa. Di titik inilah kasus ini tak lagi sekadar soal pembuktian pidana, melainkan menyentuh wilayah etika penegakan hukum dan persepsi publik.

Perkara Turunan: TPPU dan Pelanggaran UU KPK

Tak berhenti di dugaan pemerasan, penyidik juga membuka penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Selain itu, terdapat pula penyidikan terkait dugaan pelanggaran UU KPK, khususnya larangan pimpinan KPK berinteraksi dengan pihak berperkara.

Kedua perkara tambahan ini memperluas spektrum masalah: bukan hanya soal perbuatan individual, tetapi juga soal integritas jabatan dan institusi.

Sikap Tersangka dan Upaya Hukum

Firli Bahuri secara konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut proses penetapan tersangka cacat hukum dan sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan pembatalan status tersangka; sebagian gugatan bahkan dicabut sendiri.

Secara hukum, posisi Firli tetap jelas: tersangka aktif dalam perkara korupsi, meski tanpa penahanan.

Makna yang Lebih Besar: Ujian bagi Negara Hukum

Kasus Firli Bahuri kini berdiri di persimpangan penting. Ia bukan lagi sekadar perkara pidana individual, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara hukum. Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum berstatus tersangka dalam waktu lama tanpa kejelasan penuntutan, publik wajar bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja netral, atau masih tunduk pada bayang-bayang kekuasaan dan status?

Dalam demokrasi konstitusional, status tersangka bukan hukuman, tetapi juga bukan kondisi yang boleh dibiarkan menggantung tanpa batas. Kepastian hukum—baik menuju pengadilan maupun penghentian perkara—adalah hak tersangka sekaligus hak publik.

Penutup

Selama perkara Firli Bahuri belum dibawa ke ruang sidang, ia akan terus menjadi simbol ambiguitas: antara komitmen pemberantasan korupsi dan realitas penegakan hukum. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang mantan Ketua KPK, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik pada keadilan itu sendiri.***

Tags:

Firli bahuriOpiniPengamatS Syarif
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Publik Soroti Lambannya Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Next

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}