JAKARTA, JMPnews — Tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran ilegal gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) malam.
Pengungkapan ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O di tengah masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan metode undercover buy untuk menelusuri jalur distribusi, hingga menemukan titik pengambilan barang yang kerap dimanfaatkan oleh pengemudi ojek online.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa lokasi yang dituju ternyata merupakan sebuah ruko yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi.
“Tim menuju titik pengambilan barang dan didapati bahwa alamat tersebut adalah sebuah ruko yang digunakan untuk penyimpanan dan distribusi,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Sugiyo (56), yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang. Polisi juga menemukan berbagai produk gas N2O merek Whip Pink dalam beragam varian dan ukuran.
Dari hasil interogasi, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pekerja, yakni Slamet Triyono, Sultoni, Suprastyo, dan Asep Saprijal, yang diduga terlibat dalam proses produksi.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil bermerek Whip Pink dengan ukuran 580 gram hingga 2.050 gram.
Tak hanya itu, seorang admin penjualan di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, turut diamankan. Berdasarkan pengakuannya, ia menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan untuk merekap penjualan dan pesanan.
Bareskrim juga mengungkap bahwa produk Whip Pink diproduksi oleh PT SSS yang tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Menurut keterangan admin, PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk tersebut,” kata Eko.
Lebih jauh, polisi menemukan bahwa jaringan distribusi produk ilegal ini sangat luas. Tercatat terdapat 16 gudang yang tersebar di berbagai daerah, yakni lima di Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok, serta dua gudang di Bali.
Dari sisi bisnis, peredaran gas ilegal ini menghasilkan keuntungan fantastis. Bareskrim mencatat omzet penjualan mencapai Rp7,1 miliar pada Desember 2025, dengan rata-rata pendapatan bulanan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai produsen utama hingga distributor lintas daerah.