PEKALONGAN, JMPnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan sebanyak 57 barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan perkara narkotika masih mendominasi, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H., Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Perkara yang ditangani meliputi narkotika dan psikotropika sebanyak 11 perkara, pencurian 7 perkara, pengeroyokan 3 perkara, penganiayaan 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum 1 perkara, perkara Undang-Undang Perlindungan Anak 1 perkara, Undang-Undang Kesehatan 2 perkara, dan Undang-Undang Pangan 1 perkara,” jelasnya.
Dari total 57 barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan menjadi yang paling dominan, dengan total 13 perkara.
Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 9,71 gram, ganja 31,04 gram, tembakau sintetis 9,696 gram, serta berbagai jenis obat keras seperti Alprazolam 18 butir, Misoprostol 2 strip, Trihexyphenidyl 150 butir, dan Tramadol 564 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan obat putih berlogo Y sebanyak 2.598 butir, obat kuning DMP 697 butir, dan obat kuning MF 2.862 butir.
Tak hanya narkotika, petugas juga memusnahkan 11 unit ponsel Android berbagai merek serta 24 barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang. Sementara ganja, dokumen, dan plastik dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik seperti handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan dipalu, sedangkan barang berbahan besi dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan itu semuanya harus dilaksanakan. Bukan hanya pidana badan atau terpidananya saja yang dimasukkan ke penjara, tetapi barang bukti dan semua yang terdapat dalam amar putusan pengadilan juga harus dilaksanakan oleh jaksa,” tegasnya.