Jaringan Mitra Publik

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkoba

0

JAKARTA, JMPnews — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan sepakat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Polri berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan objektif,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Gelar perkara dipimpin oleh KBP Sunaryo selaku Wadirtipidnarkoba dan dihadiri sejumlah pejabat serta penyidik terkait, sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari pengamanan terhadap AKBP Didik oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 17.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, diperoleh keterangan adanya koper putih miliknya yang diduga berisi narkotika dan disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyidik kemudian mendatangi lokasi dan menemukan koper tersebut yang sebelumnya telah diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Hasil penggeledahan mengamankan barang bukti narkotika dan psikotropika, antara lain, Sabu seberat 16,3 gram, Ekstasi 49 butir, Sisa pakai (2 butir) total 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir serta Ketamin seberat 5 gram.

Selain AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini berstatus tersangka, penyidik juga mendalami peran dua orang lainnya, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah dan rambut, guna mengungkap unsur kesengajaan (mens rea) serta proses perpindahan koper tersebut.

“Penyidik akan menggali secara mendalam peran masing-masing pihak,” tambah Brigjen Eko.

Dalam gelar perkara, disepakati penerapan pasal-pasal berikut kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polri menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AKBP Didik sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota seiring proses hukum ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.