Jaringan Mitra Publik

Diduga Palsukan Status “Belum Kawin” di KTP, Tiktoker Terancam 7 Tahun Penjara!

0

JAKARTA, JMPnews – Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang selebriti TikTok berinisial VT (Vanessa Tuhuteru) atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa KTP. Tersangka diduga sengaja mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin” untuk kepentingan pribadi, meski masih terikat pernikahan sah dengan pelapor.

Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial AC—suami sah tersangka—membuat laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. AC mengaku dirugikan secara psikis, bersama anak-anak mereka, karena perbuatan tersebut berpotensi menghilangkan hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik keluarga.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Surabaya, Balikpapan, serta Alor NTT.

“Selain itu, turut diperiksa satu saksi rekan tersangka dan tiga saksi ahli (pidana, Kemendagri, serta digital forensik),” kata Nurul dalam keterangannya.

Dijelaskan Nurul, Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup. Tersangka diduga meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.

Perubahan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan puluhan dokumen bukti yang disita berdasarkan penetapan pengadilan di Jakarta Selatan, Kalabahi (Alor NTT), dan Balikpapan,” ucap Nurul

Dalam aksinya Modus dan Sikap Tak Kooperatif tersangka memanfaatkan oknum ASN untuk memanipulasi data kependudukan, sehingga KTP atas nama CVT (inisial tersangka) tercatat “belum kawin”—padahal status aslinya masih kawin. Perbuatan ini berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan emosional bagi keluarga.

Dalam proses penyidikan, tersangka beberapa kali mangkir panggilan, datang terlambat, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi.

Puncaknya, pada pemeriksaan kedua Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.Penahanan dilakukan karena alasan objektif (ancaman pidana berat) dan subjektif (tidak kooperatif, berpotensi menghambat penyidikan).

Ancaman Hukuman BeratTersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (kategori VI). Ketentuan ini disesuaikan dari Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa manipulasi data kependudukan—termasuk status perkawinan—bisa berujung pidana berat, terutama jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain seperti pasangan dan anak-anak. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif lebih lanjut dan keterlibatan pihak lain.

Leave A Reply

Your email address will not be published.