JAKARTA, JMPnews – Bank OCBC NISP nampaknya enggan menunjukan itikad baik dalam kasus hilangnya dana nasabah TR senilai Rp392 Juta. Sebabnya selama tiga kali persidangan tak pernah satu kalipun kuasa hukum hadir dalam sidang tersebut.
“Kemarin sekali hadir perwakilan dari bank tapi dia tak bisa menunjukan kuasanya. Hari ini saat diminta kuasanya, justru pihak OCBC tak hadir kembali,” kata Kuasa Hukum korban Mahendra Suhartono di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Dilanjutkan oleh Mahendra, pihaknya sudah beberapa kali membuka pintu komunikasi untuk berbicara dengan pihak OCBC, hanya saja permintaan tersebut justru tak diterima oleh OCBC sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah.
“Upaya mediasi kita sudah lakukan sebelum persidangan. Kita juga lakukan somasi dan mempertanyakan perihal hilangnya dana tersebut. Namun tak pernah ada jawaban yang memuaskan,” tegasnya.
Dugaan Kelalaian Sistem Keamanan Bank
Dia menyebut bahwa inti gugatan kliennya adalah peralihan dana senilai Rp392 juta dari rekening milik Penggugat ke rekening pihak lain tanpa adanya otorisasi atau notifikasi dari pihak bank. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, dan hingga saat ini, pihak bank belum memberikan penjelasan atau pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut tanggung jawab perbankan terhadap dana nasabah. Ketika uang bisa hilang tanpa izin dan bank hanya diam, publik berhak tahu bahwa sistem itu bermasalah,” tegasnya
Penggugat sebelumnya telah mengirimkan undangan klarifikasi dan dua kali somasi kepada pihak PT Bank OCBC NISP Tbk, namun tidak menemukan titik temu. Gugatan kemudian diajukan pada 5 Juni 2025 dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH), serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi kedua belah pihak dan pengadilan negeri Jaksel sebagai mediator.