JAKARTA, JMPnews – Seorang pengusaha bernama Suhari alias Aao mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (7/7).
Kedatangannya guna mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang ia buat sejak tahun 2018 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pria bernama Budi.
Laporan Suhari terdaftar dengan nomor LP/5247/DX/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Meski pihak kepolisian telah menetapkan Budi sebagai tersangka sejak September 2018, namun hingga kini proses hukum atas kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Didampingi paralegalnya, Thomson Gultom, Suhari menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan perkara ini. Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Saya datang ke sini untuk menanyakan kelanjutan laporan saya. Sudah tujuh tahun berlalu sejak saya melapor, tapi belum ada tindakan tegas terhadap tersangka,” ujar Suhari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka penting dilakukan demi tegaknya keadilan. “Tersangka masih bebas berkeliaran, sementara nama baik saya tercemar dan belum dipulihkan secara hukum,” tambahnya.
Kasus yang berlarut-larut ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perkara pencemaran nama baik. Kuasa hukum Suhari juga menyoroti potensi kelalaian aparat dalam menangani laporan yang telah lama mandek tersebut.
Suhari berharap pihak Polda Metro Jaya dapat segera memberikan kejelasan dan menuntaskan proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.