Jaringan Mitra Publik

Target Operasi Antik Singgalang 2026 Dibekuk, Polisi Sita Belasan Gram Sabu di Pasaman Barat

0

PASBAR, JMPnews – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.

Pelaku berinisial DH (28), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku merupakan target operasi. Berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, serta 10 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah sendok sabu dari pipet plastik bening, dua pak plastik klip kecil, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan dua lembar plastik klip bening ukuran besar.

“Barang bukti lainnya berupa dua kotak rokok merek Live warna biru, satu helai jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelasnya.

Di hadapan petugas, DH mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu-sabu itu diperoleh dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar dan sekitarnya.

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Andhika.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (AS/D)

Leave A Reply

Your email address will not be published.