Jaringan Mitra Publik

Harga Bayi Dijual hingga Rp85 Juta, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat

0


Jakarta, JMPNews — Fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya membongkar jaringan jual beli bayi lintas daerah dengan nilai transaksi yang terus meningkat, dari belasan hingga puluhan juta rupiah per anak.

Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai perdagangan anak. Para pelaku diketahui memperjualbelikan bayi secara berantai, dengan harga yang melonjak signifikan di setiap perpindahan tangan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut menegaskan bahwa perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang menempatkan anak sebagai komoditas bernilai ekonomi.

“Anak diperlakukan layaknya barang dagangan. Ini pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan masa depan anak. Karena itu, penanganannya dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat (6/2/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang mempertanyakan keberadaan anak korban berinisial RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, penelusuran membawa saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengklaim anak korban berada di Medan.

Merasa terdapat kejanggalan, saksi CN kemudian membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IG telah menjual anak korban kepada pihak lain.

“Dalam pengakuannya, tersangka IG menyebutkan anak korban dijual dengan nilai awal sekitar Rp17,5 juta. Selanjutnya, anak tersebut kembali diperjualbelikan hingga harganya meningkat menjadi Rp35 juta dan akhirnya mencapai Rp85 juta,” ungkap Arfan.

Polisi mendapati praktik jual beli anak dilakukan secara terorganisir, dengan peran masing-masing pelaku, termasuk perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera untuk menghindari pengawasan aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak cepat meski menghadapi kendala geografis. Hasilnya, seluruh tersangka berhasil diamankan dan empat anak balita berhasil diselamatkan serta dievakuasi ke Jakarta.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender untuk mencegah reviktimisasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, kondisi fisik dan psikis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai usia. Saat ini mereka berada dalam pendampingan instansi sosial terkait,” jelas Rita.

Akibat perlakuannya, Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Polisi juga menegaskan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan penetapan pengadilan. (AS/D)

Leave A Reply

Your email address will not be published.