Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Cikarang

By Redaksi
January 19, 2026 2 Min Read
0

BEKASI, JMPnews — Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal dengan modus “gas suntik”. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek.

Selain tersangka, petugas turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Menurut Sumarni, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung LPG subsidi. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merampas hak warga yang semestinya menerima subsidi,” ujar Sumarni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sumarni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Tags:

3 kilo ke 12 kiloGas oplosanGas suntikKombes SumarniPolrestro Bekasi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Clandestine Lab Rumahan Digerebek, Polda Metro Gagalkan Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Next

Tim DVI Polri Lakukan Tahap Awal Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}