Jaringan Mitra Publik

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Cikarang

0

BEKASI, JMPnews — Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal dengan modus “gas suntik”. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek.

Selain tersangka, petugas turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Menurut Sumarni, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung LPG subsidi. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merampas hak warga yang semestinya menerima subsidi,” ujar Sumarni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sumarni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.