JAKARTA, JMPnews — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) Program Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga negara, Polri.
Penandatanganan SKB yang berlangsung di Ruang Pola Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026) ini dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua LPSK Achmadi, serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Jakarta menerima amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan berkomitmen menjadikan program ini sebagai model nasional perlindungan perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen menjalankan program ini secara sungguh-sungguh. Bahkan kami berharap program ini tidak hanya berjalan satu tahun, tetapi dapat terus dikawal hingga tahun 2029. Jakarta siap menjadi contoh nasional dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi, responsif, dan berpihak kepada korban,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, program tersebut sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang aman, inklusif, ramah perempuan, ramah anak, dan ramah disabilitas. Pemprov DKI juga telah menyiapkan dukungan anggaran, sistem digital melalui aplikasi JAKI, serta penguatan kolaborasi lintas sektor guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan bahwa program percontohan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Selain itu, lebih dari 51 persen anak perempuan dan 41 persen anak laki-laki usia 13–17 tahun pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan.
“Melalui pelayanan terpadu ini, korban tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Seluruh kebutuhan korban, mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum hingga rehabilitasi akan terintegrasi dalam satu sistem layanan,” ujar Arifah.
Ia menambahkan, Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena memiliki fasilitas layanan yang lengkap, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta mampu menjadi representasi kompleksitas persoalan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran program tersebut. Menurutnya, kehadiran sistem pelayanan terpadu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban tindak pidana.
“Harapan kita masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban, dapat terlayani dengan baik, kerahasiaannya terlindungi, dan permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara tuntas. Ini merupakan role model yang sangat baik untuk dikembangkan ke daerah lain,” beber Kapolri.
Kapolri juga menegaskan kesiapan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) untuk bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan penanganan awal korban dapat dilakukan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam sejak laporan diterima. Selain mempercepat penanganan, sistem ini juga diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih efektif, terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Pemerintah berharap keberhasilan program percontohan di Jakarta dapat menjadi model nasional dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat, modern, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.