JAKARTA, JMPnews – Dugaan diskriminasi dan pelanggaran hak anak mencuat di SDK PIS Kelapa Gading, Jakarta Utara. Orang tua siswa kelas P5A berinisial EJH, Albert H. S. Hutagalung, melayangkan surat resmi kepada manajemen sekolah dan kepala sekolah, Ms. Mahadewi, terkait dugaan kekerasan psikis, pengucilan, hingga pembentukan opini yang merugikan anaknya.
Dalam surat bernomor 01/ORTU-EJH/II/2026, Albert menyampaikan keberatan atas langkah sekolah pasca terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang, menurutnya, telah menyatakan putranya tidak bersalah.
Alih-alih mendapatkan pemulihan nama baik, Albert menilai anaknya justru mengalami dampak sosial dan psikologis yang serius.
“Kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada pengucilan dan segregasi sosial terhadap anak kami. EJH ditinggalkan seorang diri di kelas setelah 17 siswa lain dipindahkan ke kelas baru. Ini bukan sekadar administratif, tapi berdampak besar pada kondisi psikologisnya,” ujar Albert dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti narasi yang berkembang di lingkungan sekolah. Menurutnya, anaknya yang sebelumnya disebut sebagai korban perundungan justru digiring menjadi pihak yang dianggap sebagai ancaman keselamatan.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.
Albert turut menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan perundungan yang dialami anaknya, baik secara fisik, verbal, maupun sosial. Ia menilai pengawasan dan perlindungan terhadap siswa tidak berjalan optimal.
Sementara itu, EJH mengaku mengalami tekanan psikologis sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Saya sedih karena sendirian di kelas. Teman-teman saya pindah semua. Saya merasa seperti dijauhi,” ujarnya.
Ia berharap dapat kembali bersekolah dalam suasana normal. “Saya hanya ingin sekolah dengan tenang dan punya teman lagi seperti dulu,” katanya.
Dalam surat tersebut, Albert mendesak pihak sekolah dan yayasan untuk menghormati keputusan Satgas PPK, melakukan pemulihan nama baik secara terbuka menggunakan inisial anaknya, menghentikan segala bentuk pengucilan, serta menjamin keamanan fisik dan psikologis selama berada di lingkungan sekolah.
Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Yayasan Penabur Adri Lazuardy, Ketua BPK Penabur Jakarta Kenny Lim, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Yunitha Arifin, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan orang tua siswa.
“Nanti akan kami pelajari dulu perihal laporan dari orang tua murid tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka sorotan terhadap mekanisme penanganan dugaan kekerasan serta perlindungan hak anak di lingkungan satuan pendidikan.