Jaringan Mitra Publik

Driver Online yang Cabuli Penumpang Kini Jadi Tersangka

0

JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi online berinisial WAH (39) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap penumpangnya, perempuan berinisial SKD.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di dalam mobil pelaku di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), Rita Wulandari Wibowo, didampingi Kabid Humas Budhi Hermanto, menyatakan tersangka kini telah ditahan oleh penyidik.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum menjalankan aksinya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kendaraan, seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

Menurut Rita, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi transportasi online untuk mendekati korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi hingga kemudian menciptakan situasi yang membuat korban berada dalam kondisi rentan.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi hingga korban tidak berdaya sebelum melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku sempat membawa kendaraan ke lokasi sepi dan melakukan pencabulan secara paksa. Namun korban tidak tinggal diam—ia sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga berhasil keluar dari mobil.

Kasus ini kini ditangani serius oleh kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi online serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.