Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Pecahkan Kaca Pengadilan Agama Kajen, Seorang Pria Diamankan Polisi

By Redaksi
April 6, 2026 1 Min Read
0

PEKALONGAN, JMPnews – Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi perusakan di kantor Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan, dengan memecahkan kaca bangunan menggunakan lemparan benda keras, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sekretaris Pengadilan Agama Kajen, Rindom Ridona, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu ketidakpuasan pelaku terhadap pelayanan di pengadilan.

“Ini termasuk contempt of court atau perusakan terhadap fasilitas pengadilan. Tadi kaca di samping ini dipecahkan dengan cara dilempar,” ujar Rindom Ridona saat ditemui di lokasi kejadian.

Namun demikian, pihak pengadilan menegaskan bahwa pria tersebut sebenarnya belum pernah terdaftar sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kajen.

“Dia mengaku sebagai para pihak yang sedang berperkara, tetapi setelah kami cek, perkara yang dimaksud belum pernah terdaftar di sini,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku sempat mengaku tidak mendapatkan pelayanan dari petugas. Namun ketika diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menunjukkan petugas yang dimaksud, pelaku tidak dapat menjelaskan secara jelas siapa petugas yang dianggap tidak melayani.

“Petugas kami semuanya standby di PTSP dan saat itu kondisi juga ramai. Ketika diminta menunjukkan petugas yang tidak melayani, dia tidak bisa menyebutkan siapa,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Kajen segera menghubungi layanan darurat 110 milik Polres Pekalongan. Petugas kepolisian dari Polres Pekalongan disebut datang dengan cepat dan langsung mengamankan pelaku.

“Kurang dari 10 menit setelah kami melapor, petugas sudah tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Pekalongan di Kajen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi perusakan tersebut.

Tags:

PekalonganPengadilan KajenPolres PekalonganRusak kaca pengadilan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU

Next

Driver Online yang Cabuli Penumpang Kini Jadi Tersangka

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}