Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono: Dalami Dugaan Penghinaan Adat Toraja dalam Konten Lama
JAKARTA, JMPnews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB, admin kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono, terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dalam sebuah konten video.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang diunggah ke kanal tersebut pada 8 Juni 2021.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyatakan bahwa SB diperiksa terkait perannya dalam proses unggahan konten tersebut.
“Kami telah memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki.
Dalam sesi pemeriksaan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada SB, meliputi proses pengeditan video, penulisan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
Berdasarkan keterangan saksi, seluruh proses tersebut dilakukan atas arahan dan perintah dari pemilik kanal. SB telah bekerja sama dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 fokus sebagai admin kanal YouTube hingga saat ini.
Rizki menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat. Proses ini akan terus didalami secara obyektif,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari viralnya kembali materi stand up comedy lama Pandji yang dianggap menyinggung tradisi adat Toraja, sehingga memicu laporan dari kelompok masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA melalui platform digital.
Penyidik masih memeriksa berbagai aspek, termasuk konteks konten, niat, dan dampaknya, sebelum menentukan status perkara lebih lanjut.