Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polisi Ungkap Pengiriman Ganja 3 Kg via Ekspedisi Medan-Jakarta, Tangkap Kurir Inisial D

By Redaksi
February 19, 2026 2 Min Read
0

Jakarta – Polsek Pademangan, Jakarta Utara, berhasil mengamankan seorang kurir narkotika berinisial D yang mencoba mengambil paket ganja seberat lebih dari 3 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi.

Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas keamanan sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Ancol Barat VII, Ancol, Pademangan, pada Rabu (18/2/2026). Paket mencurigakan tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas piket menerima laporan adanya kiriman paket mencurigakan. Setelah koordinasi dan pengecekan, kami pastikan paket itu diduga berisi narkotika jenis ganja,” ujar Immanuel.

Polisi kemudian memantau perjalanan paket hingga tiba di kantor cabang ekspedisi di Jakarta Timur. Sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria berinisial D datang mengambil paket tersebut. Begitu keluar membawa paket, tim pengintai langsung melakukan penangkapan.

Tersangka D, warga Jalan Kebon Nanas Selatan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, berpendidikan terakhir SMP. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto masing-masing 1.027,8 gram, 1.021,7 gram, dan 1.000,8 gram—total lebih dari 3 kilogram—serta satu kotak teropong putih yang dibungkus plastik dan lakban, satu unit sepeda motor Honda Vario B 5364 TKW, dan satu handphone merek Infinix warna biru.

“Pelaku berperan sebagai kurir atau perantara yang diperintahkan seseorang berinisial J untuk mengambil paket tersebut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengirim dan pelaku lain,” tambah Kapolsek.

Akibat perlakuannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek Pademangan menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika melalui jasa pengiriman barang. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Dengan peran serta masyarakat, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolsek.

Tags:

Asal MedanGanja KgPolres Jakarta UtaraPolsek PademanganVia ekspedisi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono: Dalami Dugaan Penghinaan Adat Toraja dalam Konten Lama

Next

Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Usut TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}