JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria berinisial T (40) dan F (43) beserta barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Tiyatno Pamungkas pada Selasa (5/5/2026) malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Green Bay, Penjaringan. Dari tangan tersangka T, polisi menemukan 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu bungkus plastik klip kosong.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka T, tim yang dipimpin Kanit V Subdit 2 IPTU Andri Fajar Novianto kemudian bergerak menuju sebuah unit apartemen di lokasi yang sama sekitar pukul 21.53 WIB.
Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial F. Dari dalam apartemen tersebut, petugas menemukan 900 butir pil ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening, serta enam plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 115,16 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka pertama di area parkir apartemen sebelum akhirnya berkembang ke lokasi penyimpanan utama.
“TKP pertama kami berhasil mengamankan 100 butir ekstasi dari tersangka T di parkiran Apartemen Green Bay. Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan tersangka F di salah satu unit apartemen dengan barang bukti 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar Tiyatno dalam keterangannya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.