Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Kemendag Tegaskan Produk Milik Edi Penuhi SNI, Aduan Dinyatakan Tidak Terbukti

By Redaksi
May 11, 2026 1 Min Read
0

Jakarta — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menyatakan bahwa produk yang diperdagangkan pelaku usaha bernama Edi telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki legalitas usaha yang lengkap serta sah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Ditjen PKTN menyelesaikan investigasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan peredaran barang tanpa SNI oleh pelaku usaha tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan fisik yang dilakukan tim di lapangan, seluruh produk yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha beserta Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang masih berlaku.

Perwakilan Ditjen PKTN menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya diberitakan oleh salah satu media.

“Kami telah melakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari pengecekan fisik barang hingga validasi dokumen perizinan. Hasilnya, Saudara Edi selaku pelaku usaha telah kooperatif dan mampu membuktikan bahwa kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia,” ujar perwakilan Ditjen PKTN.

Kementerian Perdagangan juga mengimbau media massa agar lebih mengedepankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran usaha, guna menghindari disinformasi yang dapat merugikan reputasi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.

Kemendag menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar demi perlindungan konsumen. Namun di sisi lain, pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum serta apresiasi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Dengan hasil investigasi tersebut, aduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaku usaha Edi dinyatakan selesai dan tidak terbukti.

Tags:

AduanKemendagPenuhi SNISNI
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Karena Dugaan Terlibat Suap

Next

Subdit Ranmor Bongkar Gudang Penyimpanan Ribuan Motor, Diduga Hasil Kejahatan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}