Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi dan Sabu di Apartemen Green Bay

By Redaksi
May 11, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria berinisial T (40) dan F (43) beserta barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Tiyatno Pamungkas pada Selasa (5/5/2026) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Green Bay, Penjaringan. Dari tangan tersangka T, polisi menemukan 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu bungkus plastik klip kosong.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka T, tim yang dipimpin Kanit V Subdit 2 IPTU Andri Fajar Novianto kemudian bergerak menuju sebuah unit apartemen di lokasi yang sama sekitar pukul 21.53 WIB.

Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial F. Dari dalam apartemen tersebut, petugas menemukan 900 butir pil ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening, serta enam plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 115,16 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka pertama di area parkir apartemen sebelum akhirnya berkembang ke lokasi penyimpanan utama.

“TKP pertama kami berhasil mengamankan 100 butir ekstasi dari tersangka T di parkiran Apartemen Green Bay. Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan tersangka F di salah satu unit apartemen dengan barang bukti 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar Tiyatno dalam keterangannya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:

Diresnarkoba Polda Metro JayaGagalkan peredaran ekstasiPolda metro jayaSabuSubdit 2 narkoba
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kasus Gudang Motor Ilegal Terkuak, Ribuan Motor Baru Diduga Hasil Pengalihan Fidusia

Next

Dari Balik Jeruji ke Kebun Melon: Ketakutan Pengunjung Luruh di Rutan Boyolali

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}