Jakarta — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menyatakan bahwa produk yang diperdagangkan pelaku usaha bernama Edi telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki legalitas usaha yang lengkap serta sah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Ditjen PKTN menyelesaikan investigasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan peredaran barang tanpa SNI oleh pelaku usaha tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan fisik yang dilakukan tim di lapangan, seluruh produk yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha beserta Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang masih berlaku.
Perwakilan Ditjen PKTN menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya diberitakan oleh salah satu media.
“Kami telah melakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari pengecekan fisik barang hingga validasi dokumen perizinan. Hasilnya, Saudara Edi selaku pelaku usaha telah kooperatif dan mampu membuktikan bahwa kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia,” ujar perwakilan Ditjen PKTN.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau media massa agar lebih mengedepankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran usaha, guna menghindari disinformasi yang dapat merugikan reputasi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.
Kemendag menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar demi perlindungan konsumen. Namun di sisi lain, pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum serta apresiasi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
Dengan hasil investigasi tersebut, aduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaku usaha Edi dinyatakan selesai dan tidak terbukti.