Tebar Intimidasi di Jalan Lima Debt Collector Jadi Tersangka
JAKARTA, JMPnews — Seorang pengendara motor di Kalideres, Jakarta Barat, mengaku dipepet dan diancam oleh sejumlah orang saat hendak berangkat kerja. Laporan korban melalui layanan Call Center Polri 110 berujung pada penangkapan lima orang yang diduga sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Selasa (20/10/2026). Korban bernama Eko Febriansyah mengaku kendaraannya dipepet hingga nyaris terjatuh. Persoalan kemudian memanas setelah sejumlah orang mempertanyakan pelat nomor sepeda motor yang digunakannya.
Menurut keterangan korban, situasi semakin menegangkan ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya. Beberapa orang lainnya disebut mendesak agar ia mengikuti mereka ke kantor. Saat berusaha memutar balik untuk mencari pertolongan, sepeda motornya kembali diduga ditabrak.
Merasa terancam, Eko melakukan panggilan video dengan anggota Polsek Kalideres untuk meminta bantuan. Ia kemudian menghubungi layanan 110 dan menyampaikan laporan mengenai kejadian tersebut, termasuk informasi lokasi orang-orang yang diduga terlibat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, mengatakan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak menindaklanjuti laporan itu.
“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.
Polisi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Petugas juga mengamankan lima sepeda motor, terdiri atas satu kendaraan milik korban dan empat kendaraan yang diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa itu.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari pertolongan dan melapor melalui layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat.