Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Bawa Uang Palsu Rp980 Juta dari Medan, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

By Redaksi
October 21, 2026 2 Min Read
0

LAMPUNG, JMPnews — Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp980 juta disita Ditreskrimsus Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial AW ditangkap saat membawa uang tersebut menggunakan bus rute Medan–Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28 yang diketahui merupakan barang bawaan AW.

Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi lima bungkus kertas putih yang menyimpan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Total uang yang ditemukan mencapai 9.800 lembar atau bernilai nominal Rp980 juta.

Dari pemeriksaan awal, AW mengaku diperintah seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pengiriman itu, AW dijanjikan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang ke tujuan.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain uang yang diduga palsu, penyidik menyita kardus, lima bungkus kertas putih, telepon genggam, tiket bus Medan–Jakarta, dan sehelai kain sarung.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa AW, enam saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, pemberi perintah, maupun pengedar uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan.

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” ujar Yuni dalam keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (20/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Setelah penyidikan dan pemberkasan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum.

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi bernilai besar. Warga yang menemukan indikasi peredaran uang palsu diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.

Tags:

980 jutaLampung SelatanPolda SumselUang palsu
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tebar Intimidasi di Jalan Lima Debt Collector Jadi Tersangka

Next

Geledah Blok Wanita, Rutan Banyumas Amankan Barang Terlarang

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}