Bawa Uang Palsu Rp980 Juta dari Medan, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
LAMPUNG, JMPnews — Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp980 juta disita Ditreskrimsus Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial AW ditangkap saat membawa uang tersebut menggunakan bus rute Medan–Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28 yang diketahui merupakan barang bawaan AW.
Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi lima bungkus kertas putih yang menyimpan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Total uang yang ditemukan mencapai 9.800 lembar atau bernilai nominal Rp980 juta.
Dari pemeriksaan awal, AW mengaku diperintah seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pengiriman itu, AW dijanjikan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang ke tujuan.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain uang yang diduga palsu, penyidik menyita kardus, lima bungkus kertas putih, telepon genggam, tiket bus Medan–Jakarta, dan sehelai kain sarung.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa AW, enam saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, pemberi perintah, maupun pengedar uang palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan.
“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” ujar Yuni dalam keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (20/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Setelah penyidikan dan pemberkasan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi bernilai besar. Warga yang menemukan indikasi peredaran uang palsu diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.