Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAMTOKOH

Sebelum Putusan Resmi PK Sudah Bergulir, LSM Gugat Proses Hukum di MA

By Redaksi
August 11, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — LSM Coperlink melaporkan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan praktik mafia peradilan dalam kasus Ipda Iradat Alfin Putra, anggota aktif Polri yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sleman.

Laporan resmi tersebut disampaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/8/2025) setelah pihak LSM Coperlink menemukan kejanggalan dalam proses hukum sejak tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga kasasi di MA.

Menurut LSM Coperlink, penahanan Iradat di Lapas Sleman dilanjutkan hanya berdasarkan fotokopi salinan putusan MA yang diterima melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 12 Maret 2025 dari Panitera PN Sleman, Dr. Sumargi.

“Eksekusi putusan pidana seharusnya dilakukan berdasarkan salinan resmi yang sah, bukan fotokopi,” tegas Zunaedi, Ketua LSM Coperlink usai menyerahkan Surat ke MA

Keanehan lain terjadi pada 17 Juli 2025, ketika PN Sleman menerbitkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025. Padahal, pada tanggal sidang PK yang dijadwalkan 7 Agustus 2025, putusan tersebut baru selesai diminitasi di MA dan belum dikirimkan secara resmi ke PN Sleman.

Atas dugaan pelanggaran prosedur ini, LSM Coperlink juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kompolnas, dan Menkopolhukam. Mereka menegaskan kasus ini menyangkut tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Lebih baik melepas seribu orang yang tidak bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” ucap Zunaedi

Hingga berita ini diterbitkan, PN Sleman, Mahkamah Agung, dan pihak Lapas Kelas IIB Sleman belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.

Tags:

lapas SlemanMAPN Sleman
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Peduli Masyarakat, Polda Metro Jaya Gelar Bazar Pangan Murah

Next

Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek, Kapolres Magelang Tekankan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}