Jaringan Mitra Publik

Sebelum Putusan Resmi PK Sudah Bergulir, LSM Gugat Proses Hukum di MA

0

JAKARTA, JMPnews — LSM Coperlink melaporkan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan praktik mafia peradilan dalam kasus Ipda Iradat Alfin Putra, anggota aktif Polri yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sleman.

Laporan resmi tersebut disampaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/8/2025) setelah pihak LSM Coperlink menemukan kejanggalan dalam proses hukum sejak tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga kasasi di MA.

Menurut LSM Coperlink, penahanan Iradat di Lapas Sleman dilanjutkan hanya berdasarkan fotokopi salinan putusan MA yang diterima melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 12 Maret 2025 dari Panitera PN Sleman, Dr. Sumargi.

“Eksekusi putusan pidana seharusnya dilakukan berdasarkan salinan resmi yang sah, bukan fotokopi,” tegas Zunaedi, Ketua LSM Coperlink usai menyerahkan Surat ke MA

Keanehan lain terjadi pada 17 Juli 2025, ketika PN Sleman menerbitkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025. Padahal, pada tanggal sidang PK yang dijadwalkan 7 Agustus 2025, putusan tersebut baru selesai diminitasi di MA dan belum dikirimkan secara resmi ke PN Sleman.

Atas dugaan pelanggaran prosedur ini, LSM Coperlink juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kompolnas, dan Menkopolhukam. Mereka menegaskan kasus ini menyangkut tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Lebih baik melepas seribu orang yang tidak bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” ucap Zunaedi

Hingga berita ini diterbitkan, PN Sleman, Mahkamah Agung, dan pihak Lapas Kelas IIB Sleman belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.