DEKAI, JMPnews — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap tabir serangkaian aksi pembunuhan warga sipil di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dua pria berinisial O.K. dan I.K., yang ditangkap di Jalan Sosial Dekai pada 2 Januari 2026, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Hasil penyidikan mengungkap rekam jejak kriminal tersangka O.K. yang terlibat dalam tiga aksi kekerasan sepanjang tahun 2025. Aksi tersebut meliputi penganiayaan berat terhadap Nurdin pada 1 November, pembunuhan Yohanes Entamoni pada 6 Agustus, serta pembunuhan sadis terhadap Ramli M. pada 25 Desember di Jalan Sosial Kali Bonto. Sementara itu, tersangka I.K. diduga kuat ikut berperan dalam pembunuhan Ramli M., di mana korban tewas di tempat dengan luka bacok fatal di bagian leher.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen negara dalam melindungi nyawa warga sipil di Papua.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan atribut lain yang memperkuat keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana tersebut.
“Proses hukum dipastikan berjalan sesuai KUHAP dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, sembari penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari sinergi informasi dari masyarakat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo kembali pulih sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa bayang-bayang ketakutan terhadap teror KKB.