JAKARTA, JMPnews – Kisah pilu dialami MS, seorang pegawai BUMN yang mengaku menjadi korban kebohongan identitas sekaligus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, RM. Pria yang saat proses perkenalan mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu belakangan diketahui bukan anggota kepolisian, melainkan seorang calo yang kerap berada di lingkungan Samsat Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut kini mendapat perhatian setelah kuasa hukum korban, Furba Indah, mendatangi Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang sedang bergulir di pengadilan.
Menurut Furba, awal mula peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika MS berkenalan dengan RM. Saat itu RM mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kompol. Berbekal identitas palsu tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga ke jenjang pernikahan.
“Beberapa jam setelah akad nikah berlangsung, barulah MS mengetahui bahwa pria yang dinikahinya bukan anggota Polri. Namun karena pernikahan sudah terjadi, klien kami berusaha menerima kenyataan tersebut,” kata Furba kepada wartawan.
Namun, kehidupan rumah tangga yang diharapkan membawa kebahagiaan justru berubah menjadi mimpi buruk. Furba mengungkapkan, setelah menikah, RM diduga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
Korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, mulai dari pemukulan, tamparan, cacian, hingga pengurungan di kamar mandi.
“Yang paling memprihatinkan, RM pernah memaksa korban untuk meminum Baygon. Ketika korban menolak, justru mendapat perlakuan kekerasan,” ujar Furba.
Menurutnya, dampak yang dialami MS tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini. Padahal, korban merupakan perempuan produktif yang harus membesarkan dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.
Karena itu, Furba berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan saat menjatuhkan putusan.
Ia menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menggunakan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman relatif ringan, yakni enam bulan penjara.
Padahal, menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, terdakwa dinilai layak dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang memiliki ancaman pidana lebih berat, yakni antara lima hingga sepuluh tahun penjara.
“Seharusnya seorang suami menjadi pelindung bagi istri dan keluarganya. Namun dalam perkara ini, yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami mengalami penderitaan fisik maupun psikis akibat tindakan yang dilakukan terdakwa,” tegas Furba.
Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim. Pihak korban berharap vonis yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.