Rutan Banyumas Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemasyarakatan, Jajaran Diminta Jaga Integritas
Banyumas, JMP News – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan setelah mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas Anggi Febiakto bersama pejabat struktural dan jajaran staf. Pengarahan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan langkah seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam arahannya menyoroti pentingnya penataan bangunan, kamar hunian, serta berbagai fasilitas yang terdapat di Lapas dan Rutan.
Menurutnya, seluruh fasilitas harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan bangunan maupun barang tertentu yang tidak sesuai atau tidak lagi diperlukan perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penataan bangunan, kamar, dan fasilitas di Lapas maupun Rutan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap fasilitas perlu diperhatikan keberadaan dan pemanfaatannya agar tidak menimbulkan permasalahan serta tetap mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,” ujar Mashudi.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian kondisi lapangan secara objektif. Jajaran Pemasyarakatan diminta tidak melakukan perubahan maupun manipulasi terhadap kondisi bangunan dan fasilitas ketika menyampaikan laporan.
Aspek pengawasan juga menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut. Setiap barang dan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas maupun Rutan harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaan serta penggunaannya.
Tak hanya menyangkut sarana dan prasarana, perhatian juga diberikan terhadap pelayanan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara akurat dan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis atau dokter.
Hal tersebut menjadi penting, terutama dalam pemberian remisi dengan alasan kesehatan. Diagnosis penyakit harus didukung data medis yang benar sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan penyakit menular, termasuk HIV dan tuberkulosis (TBC), juga ditekankan agar dilakukan secara tepat dengan melibatkan tenaga kesehatan dan dokter.
Di sisi lain, program ketahanan pangan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Pemasyarakatan juga diminta untuk terus dilanjutkan. Program tersebut dinilai menjadi bagian dari pembinaan sekaligus upaya memberikan kegiatan produktif bagi warga binaan.
Dalam aspek keamanan dan ketertiban, seluruh pegawai diminta tidak bersikap pasif apabila menemukan adanya pelanggaran. Setiap indikasi gangguan keamanan maupun pelanggaran harus segera dilaporkan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penyalahgunaan telepon seluler, narkoba, penipuan, pemerasan hingga tindakan oknum petugas yang berpotensi mencederai nama baik institusi.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, laporan dapat disampaikan melalui saluran WhatsApp di nomor 0813-806-0120. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sepanjang laporan diberikan berdasarkan informasi yang benar.
Laporan yang terbukti benar akan ditindaklanjuti untuk kepentingan organisasi. Bahkan, pegawai yang memberikan informasi secara benar dan membantu mengungkap adanya pelanggaran dapat memperoleh penghargaan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, memberikan penekanan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Rudi, pengelolaan BMN harus dilakukan secara tertib dengan memastikan setiap barang maupun fasilitas tercatat, terpelihara, dan digunakan sesuai ketentuan. Terhadap fasilitas yang tidak sesuai, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah penertiban atau penghapusan.
“Pengelolaan Barang Milik Negara perlu dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Terhadap fasilitas yang tidak sesuai, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langkah penertiban maupun penghapusan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas Anggi Febiakto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh poin pengarahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Rutan Banyumas akan menindaklanjuti setiap arahan yang disampaikan dengan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas, melaporkan setiap permasalahan yang ditemukan, serta menyampaikan kondisi di lapangan secara benar dan transparan,” ujar Anggi.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan integritas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi Pemasyarakatan.
Karena itu, jajaran Rutan Banyumas didorong untuk tidak hanya memahami setiap arahan, tetapi juga menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari penataan fasilitas, pengamanan dan ketertiban, pelayanan kesehatan, pengelolaan BMN hingga pelaksanaan program pembinaan.
Pengarahan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Rutan Kelas IIB Banyumas untuk melakukan evaluasi internal dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***