KDRT Berulang Sejak 2022, Korban di Tambora Tolak Damai dan Desak Suami Diproses Hukum
JAKARTA — SN (25), korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tambora, Jakarta Barat, menegaskan tidak ingin berdamai dengan suaminya, IL (30). Trauma akibat kekerasan yang disebut berulang sejak awal pernikahan membuat SN meminta aparat kepolisian melanjutkan proses hukum hingga perkara tersebut diputus pengadilan.
SN mengatakan kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangannya, penganiayaan sudah berlangsung sejak sekitar empat bulan setelah keduanya menikah pada 2022. Kasus tersebut sempat diselesaikan secara damai setelah IL berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut SN, kekerasan kembali terjadi berulang kali. Puncaknya terjadi pada September 2026 hingga kondisi fisiknya memicu kecurigaan keluarga.
“Saya berharap polisi segera menangkap dan diproses sampai divonis penjara oleh pengadilan. Saya dan keluarga tak mau adanya jalan damai,” ujar SN saat memberikan keterangan, Senin (28/9/2026).
Kondisi Korban Bikin Orang Tua Curiga
Kasus dugaan KDRT tersebut terungkap setelah orang tua SN mencurigai kondisi fisik anaknya. Pada 9 September 2026, orang tua SN datang untuk menengok cucu mereka.
Saat menyerahkan anaknya, SN secara tersirat mengeluhkan rasa sakit yang dirasakan di sekujur tubuh. Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika mereka kembali hendak menjemput SN pada hari berikutnya.
Orang tua SN melihat kondisi fisik anaknya yang dinilai mengkhawatirkan. Mereka kemudian meminta agar SN segera mendapatkan pemeriksaan medis.
Namun, menurut keluarga, IL saat itu menolak dan mengatakan akan membawa sendiri istrinya ke rumah sakit.
Keluarga yang merasa ada sesuatu yang tidak beres akhirnya membawa SN keluar dari rumah tersebut. SN sempat dibawa untuk mendapatkan pengobatan tradisional sebagai penanganan awal.
Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik. Rasa nyeri yang semakin berat membuat keluarga akhirnya membawa SN ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Janji Damai Berulang, Korban Kini Minta Proses Hukum
SN mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya bermula beberapa bulan setelah pernikahan pada 2022. Saat itu, persoalan sempat berakhir dengan perdamaian setelah IL berjanji tidak akan kembali melakukan kekerasan.
Akan tetapi, menurut SN, kekerasan kembali terjadi. Pengalaman tersebut membuat korban dan keluarganya kini menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalan damai.
Keluarga SN meminta aparat menjalankan proses hukum secara transparan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Mereka juga meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan KDRT tersebut sedang ditangani kepolisian.
“Penyidik sedang menangani kasus ini. Penyidik akan menindaklanjuti,” kata Rita melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2026).