Pria 44 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Senayan City
Jakarta, JMP News – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, tengah ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial R (44), yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. R diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pria tersebut kini telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Selain mengamankan R, polisi juga telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang rangkaian kejadian sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara kepada penyidik dan sampaikan kepada kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” tuturnya.
Polisi memastikan proses pemeriksaan masih berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai kronologi maupun motif kejadian akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pendalaman yang memadai.***