Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Warga Curiga Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Pemuda di Cipondoh Bawa 76,35 Gram MDMB-4en-PINACA

By Redaksi
September 18, 2026 2 Min Read
0

Tangerang, JMP News — Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Tangerang.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pemuda berinisial AK alias K (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 bungkus plastik hitam berisi serbuk padat berwarna kuning dengan total berat bruto mencapai 76,35 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Informasi tersebut diterima kepolisian pada Sabtu (12/9/2026).

Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan observasi dan pendalaman untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Minggu (13/9/2026) menjelang tengah malam.

Personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang berada di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target.

Petugas kemudian membuntuti pria tersebut sebelum akhirnya melakukan penindakan. AK berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak bekas susu anak.

Sebanyak 22 bungkus plastik hitam ditemukan berisi serbuk padat kuning yang disebut sebagai MDMB-4en-PINACA. Total berat barang bukti tersebut mencapai 76,35 gram bruto.

Untuk menyamarkan barang tersebut, paket narkotika itu ditempatkan di dalam kotak Vidoran Xmart yang kemudian dilapisi bubble wrap bening serta kantong plastik hitam.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek ITEL warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa AK diduga tidak bekerja sendiri.

Barang tersebut disebut berada dalam penguasaannya atas perintah seseorang berinisial ABANG. Polisi kini telah menetapkan ABANG sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pelacakan terhadap keberadaannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara terukur,” ujar Herbin, dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan AK. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok barang serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Saat ini AK telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.***

Tags:

NarkotikaPolres metro Tangerang KotaTangerang
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

WBP Rutan Banyumas Dilibatkan Rawat Tanaman, Jadi Bekal Keterampilan

Next

Pria 44 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Senayan City

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}