Rutan Banyumas Perkuat Tata Kelola lewat Analisis dan Evaluasi Kebijakan
BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memperkuat pemahaman jajaran terhadap analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola serta pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Advokasi Semester Hasil Analisis Kebijakan Pusat Strategi Kebijakan Tahun 2026 yang diikuti Rutan Banyumas secara virtual, Kamis (17/9/2026). Kegiatan sekaligus diisi sosialisasi Pedoman Analisis dan Evaluasi Kebijakan Nomor M.IP-32.PR.02.01 Tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam pembukaan kegiatan menekankan bahwa analisis kebijakan tidak cukup berhenti pada penyusunan dokumen kajian. Hasil analisis diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dan memberikan dampak bagi organisasi maupun masyarakat.
Ketua Tim Penyusun, Muhammad Danu Ridhani, menjelaskan pedoman tersebut menjadi acuan pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan secara terukur, kolaboratif, dan partisipatif. Evaluasi dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dan berlaku dengan pendekatan ex-post evaluation, paling lambat tiga tahun setelah kebijakan mulai berlaku.
“Analisis kebijakan diharapkan tidak berhenti pada tersusunnya dokumen kajian, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dan memberikan dampak nyata bagi organisasi maupun masyarakat,” ujar Muhammad Danu Ridhani.
Dalam evaluasi tersebut, kebijakan dapat direkomendasikan untuk dilanjutkan, diubah, atau dicabut. Rekomendasi disesuaikan dengan tingkat relevansi, konsistensi, efektivitas, serta kesesuaiannya dengan tujuan pembentukan kebijakan.
Kegiatan juga membahas tiga hasil analisis kebijakan Pusat Strategi Kebijakan Tahun 2026, yakni Kajian Pengembangan Kompetensi ASN, Kajian Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara, dan Kajian Penyelenggaraan Advokasi Hukum.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menilai pemahaman terhadap analisis dan evaluasi kebijakan penting untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran mengenai analisis dan evaluasi kebijakan. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara lebih terarah, sesuai dengan ketentuan, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan Rutan Banyumas,” ujar Anggi.
Sementara itu, Analis Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Dwi Agustin, memaparkan teknis analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Enam aspek yang menjadi perhatian meliputi ketepatan jenis peraturan, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, efektivitas pelaksanaan, serta Pancasila sebagai landasan.
Pelaksanaan analisis dan evaluasi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Metodenya dapat mencakup analisis hukum maupun pendekatan sosial melalui wawancara, Focus Group Discussion (FGD), observasi, kuesioner, dan survei.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Rutan Banyumas diharapkan mampu menerapkan pemahaman analisis dan evaluasi kebijakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Langkah ini sekaligus mendukung tata kelola yang lebih terarah, akuntabel, dan sesuai ketentuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.