Polres Pekalongan Ungkap Dugaan Pembunuhan Perangkat Desa dalam Waktu Kurang dari 3 Jam, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
PEKALONGAN, JMPnews – Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perangkat desa yang jasadnya ditemukan di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/7/2026).
Kurang dari tiga jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Korban diketahui bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur. Penemuan jasadnya pada Selasa pagi langsung dilaporkan warga kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sehingga penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Fauzi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Terduga pelaku mengaku kesal karena merasa kerap diperintah oleh korban dalam kesehariannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.
Polisi mengungkap, korban dan terduga pelaku merupakan tetangga sehingga keduanya cukup sering berinteraksi. Saat olah TKP, petugas juga menaruh perhatian pada keberadaan terduga pelaku yang tidak berada di rumah, padahal menurut warga, ia biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore.
Penyelidikan kemudian diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi. Pemilik toko sembako dan seorang tukang jahit mengaku sempat melihat korban berbincang dengan terduga pelaku pada dini hari sebelum korban ditemukan meninggal. Sementara saksi lain mengaku mendengar suara seseorang meminta tolong pada malam sebelum jasad korban ditemukan.
Berdasarkan pengakuan awal, korban sempat melakukan perlawanan yang ditandai adanya luka menyerupai bekas cakaran pada leher terduga pelaku. Setelah terjadi pergulatan, korban diduga dicekik hingga tidak berdaya, kemudian dibawa ke area persawahan dan dibenamkan ke dalam lumpur. Wajah korban juga diduga ditutup menggunakan lumpur.
Penyidik juga menduga korban sempat dipukul menggunakan batako cor hingga mengenai bagian pelipis. Selain itu, terduga pelaku mengaku membawa senjata tajam, namun gagangnya terlepas saat hendak digunakan.
Dalam olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan gagang terpisah, sebuah batako cor yang ditemukan di atas tubuh korban, serta sepotong celana yang diduga dibakar untuk menghilangkan jejak.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di wilayah Desa Kalipancur, namun berada di dukuh yang berbeda. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa D merupakan residivis kasus perjudian pada 2020.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” kata AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.