JAKARTA, JMPnews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa praktik bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, serta menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
“Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan hingga ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas ilegal yang menjadi tindak pidana asal terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asal tersebut sebelumnya telah disidik dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Dittipideksus menemukan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari satu toko emas dan satu rumah tinggal. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang lain yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana pencucian uang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Ade Safri menegaskan negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan kekayaan negara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik terus berkolaborasi aktif dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara ini. Penanganan TPPU dengan pendekatan follow the money disebut menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan pertambangan ilegal.
“Ini merupakan bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkas Ade Safri.