Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Bekasi, Ibu Tiri Diamankan
BEKASI, JMPnews – Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono didampingi para pejabat utama Polres Metro Bekasi dan instansi terkait, Senin (13/7/2026).
Kasus ini bermula setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menerima informasi bahwa korban berinisial QSH tengah menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga bukan disebabkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Dugaan penganiayaan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, DM sempat mengaku luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menilai kondisi luka tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Polisi menduga tindakan tersebut dipicu persoalan pribadi yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik terduga pelaku, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain itu, penyidik telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polisi juga terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026. DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin demi melindungi keselamatan anak.