Polda Metro Jaya Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan Kasus TPPU Febrie Ardiansyah, Libatkan PT Pegadaian
JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian 74 kilogram emas batangan yang menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka FA alias Febrie Ardiansyah dan DR. Langkah ini dilakukan guna memastikan keaslian sekaligus nilai ekonomis barang bukti yang telah disita penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengujian laboratorium merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pegadaian atas kerja sama dan kolaborasi dalam proses pengecekan barang bukti. Selanjutnya kami menunggu hasil investigasi yang dilakukan,” kata Budi dalam konferensi pers didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktordean dan perwakilan PT Pegadaian, Senin (13/7/2026).
Selain emas batangan, penyidik juga akan memeriksa barang bukti berupa mata uang asing, termasuk dolar Singapura (SGD). Untuk memastikan keaslian uang tersebut, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan instansi berwenang lainnya.
Perwakilan PT Pegadaian menjelaskan pihaknya akan melakukan pengujian terhadap 74 lempeng emas yang diserahkan penyidik. Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Budi menegaskan, pelibatan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengujian logam mulia dan mata uang merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
“Hasil uji laboratorium akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media setelah proses pemeriksaan selesai. Diperkirakan hasilnya dapat disampaikan dalam waktu sekitar dua hari,” ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan pemeriksaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil pengujian tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang saat ini masih terus dikembangkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.