Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Rampas Motor di Tanjung Priok, Dua Pelaku Ditangkap

By Redaksi
May 20, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Polres Metro Jakarta Utara membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Jakarta Utara. Salah satu kasus yang menyita perhatian ialah aksi komplotan polisi gadungan yang merampas sepeda motor warga menggunakan airsoft gun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz mengatakan, para pelaku menjalankan beragam modus kejahatan, mulai dari penggunaan kunci palsu hingga menyamar sebagai anggota polisi.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” kata Erick saat rilis kasus didampingi Wakapolres Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim Awaludin Kanur.

Kasus paling menonjol terjadi di kawasan Pos 1 Bahari, Tanjung Priok. Dua pelaku berinisial ORN (31) dan ATN (50) bersama empat rekannya yang masih buron diduga merampas sepeda motor korban dengan modus razia narkoba.

Para pelaku menggunakan airsoft gun berwarna perak serta atribut dan tanda pengenal reserse palsu untuk meyakinkan korban.
Korban berinisial MNA dihentikan di Jalan Enggano pada dini hari. Pelaku kemudian berteriak “Razia Polisi!” dan menuduh korban sebagai pengguna narkotika.

“Mereka mengintimidasi korban hingga tidak berkutik, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik korban,” ujar Erick.

Dua pelaku telah diamankan, sementara empat lainnya berinisial DU, ABN, B, dan S masih dalam pengejaran polisi.

Selain kasus polisi gadungan, polisi juga menangkap dua pelaku curanmor berinisial BF (24) dan AS (21) di kawasan Kebon Bawang. Keduanya terekam CCTV saat mencuri motor menggunakan alat khusus untuk merusak kunci stang.

Saat dilakukan pengembangan kasus menuju lokasi penadah di wilayah Samudera Bahari, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” kata Erick.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kunci letter Y, mata kunci modifikasi, serta sebilah pisau lipat.

Kasus lain yang berhasil diungkap ialah pencurian motor listrik di kawasan Kelapa Gading. Pelaku berinisial SP alias BT (40) ditangkap setelah mencuri motor saat korban tertidur di pos keamanan lingkungan sekitar Arion Land Grand Mangaradja.

“Pelaku ini merupakan spesialis motor listrik yang memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Erick.

Tak hanya itu, Unit Resmob juga membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di area SPBU Cakung Cilincing. Kedua tersangka, SS (38) dan ZA (37), ditangkap setelah salah satunya terjaring razia di Jalan Yos Sudarso.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan kunci Y dan alat modifikasi yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk kasus curanmor, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara komplotan polisi gadungan dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 492 tentang penipuan, dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu para pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Tags:

Kejahatan jalananKombes Erick frenderizPolisi gadunganPolres Jakut
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Perangi Obat Keras yang Dijual Bebas, Polres Metro Depok Tangkap 41 Pelaku

Next

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 2Kg

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}