Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Perangi Obat Keras yang Dijual Bebas, Polres Metro Depok Tangkap 41 Pelaku

By Redaksi
May 19, 2026 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12.314 butir obat daftar G. Obat-obatan itu diduga diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Depok menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Tags:

41 penjualDaftar GDitangkapPerangi penjualan obat kerasPolres Depok
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Nenek Pemilik Warung di Pekalongan Lawan Penjambret Kalung, Pelaku Diciduk 3 Jam Kemudian

Next

Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Rampas Motor di Tanjung Priok, Dua Pelaku Ditangkap

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}