JAKARTA, JMPnews – Terpal warna biru sempat terlihat menutupi kafe Bmart tempat kejadian perkara (TKP) penusukan yang berujung tewasnya seorang pengunjung kafe tersebut.
Banyak yang mengira penutupan terpal tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat. Namun ternyata yang memasang terpal tersebut adalah manajemen Bmart.
Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra mengatakan ada empat fungsi pemasangan police line di Tempat Kejadian Perkara. Yang pertama adalah
untuk mengamankan lokasi kejadian agar tidak terkontaminasi.
Kemudian yang kedua yakni untuk menjaga keutuhan barang bukti. Selanjut mencegah masyarakat atau pihak luar mengganggu proses penyelidikan, dan yang terkahir berfungsi untuk memberi tanda bahwa area tersebut dalam penanganan aparat penegak hukum.
Roby memastikan jika pihaknya secara pribadi maupun jajaran tidak memberikan persetujun atas pemasangan terpal tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada persetujuan atau kordinasi dengan kepolisian, khususnya dengan Kasat Reskrim sebagai penyidik dalam perkara yang ditangani di kafe bmart,” ujarnya.
Terakhir, Roby mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah kooperatif dengan memberi tahu bahwa ada pemasangan terpal. Dirinya memastikan akan mencopot tempat tersebut dan memasang kembali garis polisi.
“Hari ini terpal kita copot dan akan kita pasang lagi police line,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penusukan dan pembacokan terkadi di Kafe Bmart, Harapan Mulya Kemayoran 2 Oktober 2025. Dari peristiwa tersebut seorang pengunjung tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.