Jakarta, JMPnews – Polsek Pasar Minggu melakukan pengecekan terhadap korban dugaan pengeroyokan karyawan PT Astro di Jalan Ampera Raya No. 120 A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial.
Pengecekan dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB oleh piket fungsi Polsek Pasar Minggu yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Sudjud Sugiharto. Polisi menemui pihak PT Astro selaku korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih membenarkan adanya pengecekan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian masih memantau perkembangan kasus.
“Polsek Pasar Minggu telah melakukan pengecekan dan klarifikasi awal terhadap pihak korban. Saat ini korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah menyelesaikan secara kekeluargaan atau melanjutkan ke proses hukum,” ujar Kompol Murodih kepada wartawan.
Dalam pengecekan tersebut, pihak PT Astro diwakili oleh Krisna selaku tim legal. Sementara dari pihak terlapor hadir perwakilan berupa Roy selaku kuasa hukum serta seorang lainnya bernama Jos.
Berdasarkan keterangan korban, pihak terduga pelaku sebelumnya sempat mendatangi tim legal PT Astro untuk meminta penyelesaian secara damai agar perkara pengeroyokan yang sempat viral di media sosial tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Perwakilan pelaku menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk menanggung biaya pengobatan luka fisik korban serta mengganti kerugian finansial akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Menanggapi hal itu, korban menyatakan bersedia membuka peluang penyelesaian damai dengan sejumlah syarat. Korban meminta agar pelaku bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan akibat pengeroyokan serta mengganti barang-barang yang dirusak.
Murodih menyebut, kepolisian menghormati keputusan korban selama tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kepolisian memberikan ruang jika para pihak ingin menyelesaikan secara damai. Namun, apabila korban memilih melanjutkan perkara, kami siap memproses sesuai prosedur hukum,” katanya.
Saat ini, pihak PT Astro belum memberikan keputusan final dan masih menunggu kesanggupan pihak pelaku dalam memenuhi tuntutan yang diajukan. Rencananya akan ada pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak.
Polisi juga telah memberikan arahan kepada korban untuk segera membuat laporan polisi dan melakukan visum apabila perkara dilanjutkan ke jalur hukum. Sebaliknya, jika memilih berdamai, korban diminta membuat surat pernyataan secara resmi.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.