Bobol Gudang di Kawasan Jababeka Lewat Saluran Air, Pria di Bekasi Diamankan Polisi
BEKASI, JMPnews – Polsek Cikarang Selatan mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga menyusup ke dalam gudang melalui saluran air dan merusak pembatas seng di bagian belakang bangunan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, Tim Opsnal, dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih stok barang saat melakukan pengecekan pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 32 dus minyak goreng dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter dilaporkan hilang dari dalam gudang.
Menyikapi temuan tersebut, perusahaan meningkatkan pengawasan dengan memantau rekaman kamera CCTV secara intensif.
Hasilnya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang pria memasuki gudang melalui bagian belakang bangunan. Dalam rekaman tersebut, pria itu diduga mengambil dua dus minyak goreng sebelum akhirnya petugas segera menghubungi kepala keamanan untuk melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di area gudang. Ia kemudian diamankan oleh petugas keamanan sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak goreng yang diduga hasil tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap rangkaian peristiwa, menghitung total kerugian yang dialami perusahaan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap memiliki asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.