JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika skala besar dengan menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kota Tangerang, Banten.Kedua tersangka masing-masing berinisial D (36) dan S (45), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama.Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D di dalam sebuah mobil Honda CR-V yang terparkir di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, serta ribuan butir Happy Five.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam kendaraan. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata AKBP Parikhesit.
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan analisis barang bukti dan keterangan tersangka D, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke TKP kedua di sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka S. Dalam penggeledahan kamar rumah tersebut, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper dan dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S dan menyita 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar Parikhesit.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Total barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir Happy Five tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp41,7 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.