Jaringan Mitra Publik

Nenek Pemilik Warung di Pekalongan Lawan Penjambret Kalung, Pelaku Diciduk 3 Jam Kemudian

0

PEKALONGAN, JMPnews — Keberanian seorang nenek pemilik warung di Kabupaten Pekalongan menggagalkan upaya kabur penjambret kalung emas yang nekat beraksi saat warung dalam keadaan sepi.

Korban bernama Yanah (57), warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, bahkan sempat melawan pelaku dan menarik tas selempang yang dikenakannya hingga menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sore di warung milik korban yang berada di depan masjid Dukuh Sari, Desa Legokkalong.

Pelaku berinisial DS (37), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, awalnya datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan berpura-pura memesan kopi dan makanan.

Saat kondisi warung mulai sepi sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menyiapkan pesanan dengan posisi membelakangi. Dari belakang, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus.

Namun aksi itu tidak membuat korban pasrah. Meski sudah berusia 57 tahun, Yanah spontan mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Ketika pelaku hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya, mesin kendaraan sempat sulit dinyalakan. Momen itu dimanfaatkan korban untuk menyergap pelaku dan menarik tas selempang hitam yang dikenakannya hingga talinya putus.

Pelaku akhirnya berhasil kabur, tetapi tas miliknya tertinggal di lokasi kejadian.

Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Warsito mengatakan, tas yang tertinggal tersebut menjadi kunci utama pengungkapan kasus.

“Ketika dibuka bersama warga dan saksi di lokasi, di dalamnya ditemukan identitas lengkap pelaku berupa KTP dan SIM atas nama tersangka DS,” ujar Ipda Warsito, Senin (18/5/2026).

Sementara itu, korban kemudian menemukan kembali kalung emas miliknya di sekitar lokasi dalam kondisi putus, meski liontinnya hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Berbekal identitas yang ditemukan di dalam tas serta keterangan para saksi, Tim Resmob bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bergerak melakukan pelacakan.

Kurang dari tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus petugas di sebuah rumah makan padang dekat Exit Tol Bojong, Desa Bojongminggir, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kalung emas milik korban dan tas selempang berisi identitas pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan,” pungkas Ipda Warsito.

Leave A Reply

Your email address will not be published.