Jaringan Mitra Publik

Penggelapan Laptop Kantor Berujung Bui: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

0

BANDUNG, JMPnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop milik perusahaan tempat ia bekerja.

Kasus ini bermula pada Selasa, 25 Desember 2025, saat James diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot di sebuah kafe di Bandung. Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menjadi titik awal pengusutan perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan.

Sehari setelah penangkapan, penyidik menggelar perkara dan menetapkan James sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini berawal dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James sebelumnya bekerja. Ia diduga menggelapkan sebuah laptop milik perusahaan yang tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali.

Namun, dalam persidangan, kasus ini berkembang lebih jauh. Laptop tersebut menjadi sorotan setelah salah satu saksi mengungkap bahwa perangkat itu diduga digunakan untuk menekan pihak perusahaan.

Berdasarkan keterangan di persidangan, data dalam laptop disebut-sebut dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data internal perusahaan itu diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan tersebut bukan sekadar penggelapan biasa, melainkan diperberat oleh fakta bahwa barang berada dalam penguasaan terdakwa karena hubungan kerja.

Sementara itu, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini sebagai penggelapan ringan yang dapat diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.

Dalam sidang lanjutan pada 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, namun tidak diindahkan oleh terdakwa, sehingga menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

Akhirnya, pada 14 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara ini tidak hanya soal penguasaan barang, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Leave A Reply

Your email address will not be published.