BOYOLALI, JMPnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali menyita sebanyak 1.563 butir pil Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan secara ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di sebuah rumah di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial FAS alias Bejo (29) yang merupakan warga Boyolali.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil tersebut dikemas dalam sejumlah plastik klip bening,” kata Indra.
Selain pil obat keras tersebut, polisi juga menyita satu tas selempang warna cokelat, uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli secara daring, kemudian menjualnya kembali menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan harga sekitar Rp50 ribu untuk 10 butir.
“Tersangka mengakui tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” ujar Indra.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Indra menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan sediaan farmasi demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.
Operasi Pekat Candi 2026 merupakan operasi kepolisian yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin karena berisiko pidana dan membahayakan kesehatan.