CIANJUR, JMPnews – Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menyambangi rumah keluarga korban penganiayaan yang meninggal dunia di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (5/3). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kapolres datang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Cianjur untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban berinisial M (56). Kedatangan rombongan disambut haru oleh Nenek Ining yang merupakan ibu almarhum bersama anggota keluarga lainnya.
Suasana duka masih terasa di rumah sederhana tersebut ketika Kapolres berbincang langsung dengan keluarga korban. Dalam kesempatan itu, ia juga mendengarkan kisah kehidupan almarhum yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, khususnya bagi ibunya yang telah lanjut usia.
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres menyerahkan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, tepung terigu, gula, serta bantuan uang tunai untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga korban.
Alexander mengatakan kehadiran polisi tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Alhamdulillah saat ini kita memberikan semacam tali asih dan bantuan. Karena selain hadir sebagai aparat penegak hukum, kami juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Yang pasti saya ingin menekankan kepada masyarakat, dugaan tindak pidana tidak harus diperlakukan atau berakhir dengan kekerasan. Jika kekerasan dilakukan justru akan menambah masalah,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dan tengah menjalani proses hukum di Polres Cianjur.